Terpilih Jabat Wakil Bupati Wajo, H Amran SE Digugat di Pengadilan Niaga Surabaya -->

Iklan Semua Halaman

Terpilih Jabat Wakil Bupati Wajo, H Amran SE Digugat di Pengadilan Niaga Surabaya

1 Agustus 2018
                                                                  H Amran SE saat mendapat surprise Ultah
SOPPENGTERKINI.COM ,WAJO - CV Kalimas Jaya Utama digugat Dua anak perusahan PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis, di ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Gugatan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis bernomor perkara 8/pdt Sus-pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 itu, terkait piutang senilai Rp32 miliar.

Informasi yang dihimpun kliksulseln dalam permohonan gugatan tersebut, pihak CV Kalimass Jaya Utama selaku tergugat satu dan H Amran sebagai tergugat kedua.

Menurut Kuasa Hukum pemohon atau penggugat, Vychung Chongson, hutang CV Kalimas Jaya Utama kepada kedua perusahan tersebut, sudah lama berjalan namun tergugat tidak menunaikan kewajiban tagihannya meski telah beberapa kali melakukan restrukturisasi utang.

"Kontrak kerjasama dengan klien kami sudah berapa tahun berjalan bahkan ada 2013. Tapi inikan terus berjalan, dia terus menyewa alat. Ada yang sudah lunas dia menyewa lagi, tapi ada sisa yang belum lunas. Terakhir itu dimulai semenjak batubara menurun," kata Vyncung Chongson.

Hingga berita ini dirilis, awak media belum berhasil meminta klarifikasi dari H Amran atau Direktur utama PT Kalimas Jaya Utama. H Amran SE juga merupakan Wakil Bupati Wajo terpilih untuk periode 2019-2024 pada Pilkada serentak 2018 baru-baru ini.(*)