Diduga Bunuh Anak SD, Jasmin Terancam 15 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Bunuh Anak SD, Jasmin Terancam 15 Tahun

2 November 2018

SOPPENGTERKINI.COM,LUTIM - Jasmin (25) warga Dusun Birono Jaya, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan terancam kurungan badan selama 15 tahun.

Jasmin diamankan pihak Polres Lutim dari kediamannya atas dugaan pembunuhan seorang anak yang masih berusia Delapan tahun, Selasa 30/10/2018 lalu.

Penyidik Reskrim Polres Lutim akan menjerat Jasmin dengan Pasal 338 KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang bocah berinisial SN (8).

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pada Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Lutim, IPTU Andi Akbar Malloroang, Jumat 2/11/2018 .

Sebelumnya (Selasa 30/10) warga digegerkan penemuan jasad anak perempuan yang belakangan diketahui berinisial SN di kawasan perkebunan kelapa Sawit di Desa Parumpanai, Wasuponda.

SN ditemukan dalam kondisi tengkurap tanpa busana, dan sudah dalam keadaan tak bernyawa lagi oleh warga, didekat koban juga ditemukan sepasang busana Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Aco
Editor: Abhy