Pernikahan Dini di Bantaeng Belum Terdaftar KUA, Ini Alasanya.! -->

Iklan Semua Halaman

Pernikahan Dini di Bantaeng Belum Terdaftar KUA, Ini Alasanya.!

1 September 2018

SOPPENGTERKINI.COM,BANTAENG - Pernikahan dini antara Reski (13) dan Sarmila (17) warga asal Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi buah bibir.

Orang tua mempelai pria, Salaming, mengatakan, pernikahan tersebut atas keinginan Reski dan Sarmila, yang diketahui telah pacaran sejak satu tahun terakhir ini.

Untuk menghindari hal tidak diinginkan sekaligus menjaga nama baik keluarga yang sangat kental dengan budaya siri' (malu) sebagai suku Makassar, maka keinginan mereka tersebut dikabulkan.

"Karena anak yang sudah ingin menikah, makanya saya nikahkanki. Ini juga cara kami untuk terhindar dari cerita miring tetangga dikemudian hari," katanya.

Pernikahan Reski dan Sarmila belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng namun meski demikin, pihaknya akan berupaya untuk memberi nasehat dan bimbingan supaya menunda pernikahan itu sampai batas usia yang dipersyaratkan.

"Tapi jika tetap bersikeras mengajukan pernikahan, maka KUA mengeluarkan N9 (surat penolakan). Itulah yang bisa jadi dasar untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama," tuturnya.(*)

Editor: Abhy