Kasus Penangkapan Hakim Kembali Terjadi, Alexander Marwata : Itu OTT -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Penangkapan Hakim Kembali Terjadi, Alexander Marwata : Itu OTT

9 Desember 2018
Ilustrasi

SOPPENGTERKINI.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap dugaan kasus penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  Penangkapan kelima orang tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan belum lama ini.

Dari kelima tersangka tersebut, dua diantaranya berprofesi sebagai hakim, seorang panitera pengganti, unsur advokat dan juga swasta terkait. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa  tim KPK mengamankan AF seorang advokat dan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Secara paralel, tim lain mengamankan MR, panitera pengganti PN Jakarta Timur di kediamannya.

"Bersama MR, diamankan juga seorang petugas keamanan. Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar Sing$47 ribu," kata Alex

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak masing-masing mengamankan kedua hakim yang berinisial IW dan IR di Jalan Ampera Raya. Mereka merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan gugatan perdata ini sebelumnya pernah diajukan di Makassar. "Saat itu putusannya NO, untuk uang Rp150 juta tahap pertama agar putusan sela dapat dilanjutkan atau tidak NO, sehingga putusan gugatan diterima (dikabulkan) bisa terjadi," ujar Febri.

Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Achmad Jayus mengatakan bahwa dengan adanya kasus ini maka dianggap penting untuk dilakukan pengawasan serta pembinaan kepada hakim apalagi penangkapan ini sudah terulang.

“KY sendiri siap berdiskusi dengan MA untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi (pencegahan) permasalahan ini,” kata dia.


Penulis : James
Editor : Ocha