Polisikan Gurunya, Anita: Terancam Penjara 15 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

Polisikan Gurunya, Anita: Terancam Penjara 15 Tahun

10 Maret 2019
Foto: Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Anita Taherong (Int)


SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Akhirnya Siswi (nama samaran) didampingi orang tuanya, secara resmi melaporkan oknum guru berinisial MB ke Polisi. MB dilaporkan di Polres Wajo atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan oknum guru tersebut, terungkap saat korban S ditemukan menangis di toilet umum SMP Negeri 2 Sengkang. Setelah didesak, Siswi mengaku alat kewanitaan nya di geranyang oleh MB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Anita Taherong kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawa umur itu, sedang dalam proses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo.

"Sudah dilaporkan dan sementara dalam proses di PPA, korban didampingi langsung oleh orang tua datang melapor," kata AKP Anita Taherong kepada SOPPENGTERKINI.COM ,Minggu 10/3/2019.

Atas dugaan tersebut, lanjut kata Anita Taherong, oknum guru berinisial MB terancam hukuman berupa kurungan badan selama 15 tahun."Kami gunakan pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak pak, terancam hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," terangnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo sudah memberhentikan oknum guru berinisial MB dari proses mengajar, bahkan proses pemecatan status Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diusulkan jika terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan itu.

Laporan: Risal