-->

Iklan Semua Halaman

25 Agustus 2023

Acara :
Pemerintah Kabupaten Soppeng Soppeng melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Jumat, 25 Agustus 2023,di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng 

Andi Muhammad Hasriadi, S.Sos, M.Si
(Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kab. Soppeng), 
Maksud :
kegiatan sebagai bagian dari tugas Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sopppeng, yakni, melakukan fasilitasi dan pengoordinasian dengan perangkat daerah/unit terkait, dalam rangka kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah, dan melaksanakan salah satu uraian tugas yakni sosialisasi dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah.

Tujuan :
- untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Soppeng;
- Sebagai diseminasi terhadap peraturan dan ketentuan pedoman pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten, di wilayah kewenangannya.

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak membuka secara resmi kegiatan tersebut. dalam sambutannya :
- Kegiatan ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa kontruksi di Kabupaten Soppeng.
- saya harapkan peserta dapat lebih memahami dan menggali lebih dalam terkait berbagai ketentuan yang ada di dalamnya, untuk kemudian dapat memiliki persepsi dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan kiranya setelah dilaksanakannya sosialisasi nantinya, semua dapat bergerak bersama guna melaksanakan ketentuan peraturan tersebut.

Narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar (Ir. Afandi Andi Basri, ST, MT.) :
Kewenangan Pengawasan Pemerintah Daerah adalah pengawasan terhadap :
- kegiatan konstruksi dengan sumber dana APBD Kabupaten/Kota, 
- kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
-  tertib usaha Jasa Konstruksi terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) kualifikasi menengah, BUJK kualifikasi kecil, dan usaha orang perseorangan.
Sedangkan pengawasan terhadap tertib Usaha Jasa Konstruksi BUJK Kualifikasi Besar menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan launching Sistem Elektronik Laporan Tepra Soppeng (SIONRANG), yang ditandai dengan penekanan tombol login oleh Bupati Soppeng. Sionrang merupakan aksi perubahan sebagai salah satu program dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diikuti oleh Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Setda Kabupaten Soppeng.

Pembukaan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Staf Ahli dan Asisten, para pimpinan OPD, narasumber, dan para Kabag Setda, serta peserta sosialisasi dari perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng