Bupati Soppeng Serahkan LKPJ APBD 2025 -->

Iklan Semua Halaman

Bupati Soppeng Serahkan LKPJ APBD 2025

30 Juni 2026

 SOPPENGTERKINI.COM--Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung -jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Suwardi Haseng menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 



Rancangan perda tersebut disampaikan kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD guna memperoleh persetujuan bersama.



Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua belas kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

"Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif," ujarnya.($)