Suwardi Haseng menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan perda tersebut disampaikan kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD guna memperoleh persetujuan bersama.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua belas kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
"Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif," ujarnya.($)
Komentar