Forum Maros Bersatu Tolak Eksekusi Cambalagi -->

Iklan Semua Halaman

Forum Maros Bersatu Tolak Eksekusi Cambalagi

25 Januari 2018
MAROS- Koordinator Forum Maros Bersatu (FMB) "Tolak Eksekusi Cambalagi, Abrar Rahman berharap agar Tim dari DPRD Maros secara cepat dan transparan bekerja dengan segera mengagendakan rapat kerja/RDP yang dihadiri beberapa stakeholder untuk menindak lanjuti kunjungan lapangan Anggota DPRD Maros tersebut, dan harapan kami juga Bupati Maros dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros juga dihadirkan.

DPRD Maros juga harus segera bersurat ke Pengadilan Negeri Maros agar tidak ada jadwal eksekusi, karena DPRD Maros telah memulai bekerja mencari solusi yang terbaik, kata Abrar, sesuai rilis yang dikirim ke redaksi, kamis, (25/1/2108).

Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Maros ini menegaskan, jika DPRD Maros dan Bupati Maros masih main-main atau mengulur waktu dalam menyelesaikan persoalan yang sangat genting ini, maka kami akan kerahkan massa rakyat sekurang-kurangnya 1500 orang untuk menduduki kantor Bupati Maros dan Pengadilan Maros untuk mencari keadilan dengan cara kami sendiri.

Berikut gambaran secara kronologis, kasus ini bermula pada tahun 2000, penggugat dalam hal ini Yunus Sattar dkk, mulai menggugat Ahli Waris Alm. H. Nurung kadir. dkk ke Pengadilan Negeri Maros berupa tanah/empang seluas 35 Ha, yang diklaim miliknya dengan mengajukan batas-batas antara lain, sebelah utara berbatasan dengan sungai, sebelah timur berbatasan dengan sungai/empang milik Bayang dan Kaluku, sebelah selatan berbatasan dengan sungai dan barat berbatasan dengan sungai, kata Abrar.

Ketika itu Hakim PN Maros sebelum memutuskan perkara ini, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan setempat (PS) dan akhirnya kemudian Hakim yang menyidangkan perkara ini waktu itu kemudian memutuskan gugatan penggugat ditolak (NO), karena tidak akuratnya bukti-bukti kepemilikan yang diajukan penggugat (Yunus Sattar dkk) serta kelirunya batas-batas objek sengketa yang diajukan, terang Abrar.

Pada tahun 2007, Yunus Sattar dkk, kembali menggugat di PN Maros dengan bukti-bukti yang sama yang diajukan di tahun 2000 atau dengan kata lain tidak ada bukti baru yang diajukan didepan persidangan, namun anehnya Hakim Pengadilan Negeri Maros waktu itu langsung memutuskan memenangkan penggugat tanpa melakukan pemeriksaan setempat terlebih dahulu, dengan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan tergugat dimuka persidangan yang diantaranya sudah ada berupa sertifikat tanah, ujarnya.

Pada tahun 2008 pihak tergugat (Alm. H. Nurung Kadir. dkk), melakukan upaya hukum dengan Banding ke Pengadilan Tinggi SulselBar dan Kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada tahun 2010, namun upaya kami selaku tergugat selalu gagal, hal ini dikarenakan putusan pengadilan tingkat Banding dan Kasasi dan PK hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros, Nomor : 09/Pdt.G/2007/PN.Maros yang hemat kami adalah putusan sangat keliru dengan dugaan adanya praktik suap-menyuap antara penggugat dengan hakim yang menyidangkan kasus ini.

Karena itu, berdasarkan pada ketentuan hukum tentang eksekusi dalam objek perkara perdata khusus tanah, bahwa yang dieksekusi adalah batas-batas tanah yang disebutkan dalam putusan, maka dengan kami tegaskan bahwa eksekusi putusan tersebut tidak dapat dilakukan, dikarenakan ada banyak masyarakat yang berada dalam batas-batas wilayah yang disebutkan, sementara tidak terkait dengan pihak-pihak yang berperkara dan terancam akan ikut serta diambil haknya jika eksekusi tetap dilakukan, ujar Abrar.

Abrar menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan disebutkan bahwa ukuran yang dimaksud dalam batas-batas tersebut ialah 35 Ha, sementara fakta sesungguhnya ialah 80 Ha bahkan sampai 200 Ha. Hal ini disebabkan oleh kesalahan fatal yang dilakukan oleh Hakim PN Maros pada tahun 2007 yang tidak melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung tentang perkara perdata kasus tanah yang mewajibkan hakim melakukan pemeriksaan setempat untuk menghindari kesalahan objek yang disengketakan.

Demi keadilan dan kepastian hukum, maka dengan kami Masyarakat Maros Bersatu bersama Masyarakat Cambalagi mendesak PN Maros untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut dan mengeluarkan Penetapan bahwa putusan tahun 2007 dan putusan pengadilan diatasnya Tidak Dapat di Eksekusi (Non-Eksekutable).

Editor:Rusman