Ilustrasi KPU(Int) |
SOPPENGTERKINI.COM, JAKARTA - Bolehkah mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat.? menjadi pertanyaan besar dengan keberadaan Kotak Kosong menjadi peserta Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) memperbolehkan perorangan, tokoh agama, ormas, Perguruan Tinggi ataupun media massa bahkan relawan kotak kosong diperbolehkan untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih kotak kosong.
Menurut Komisioner KPU RI, Pramono U Tanthowi mengatakan,relawan atau kelompok pendukung kotak kosong dalam Pilkada, dijamin hak konstitusinya dalam undang-undang dan PKPU, melalui PKPU nomer 8 Tahun 2017.
"Siapa saja boleh mensosialisasikan kotak kosong baik perorangan, lembaga atau siapa saja. Hak mereka untuk memilih kotak kosong tidak boleh dihalang-halangi," katanya.
Hanya saja perlu dibedakan kegiatan kampanyenya. Kata Pramono, Sebab kampanye adalah hak peserta pemilu, kalau kotak kosong bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal.
Dijelaskan Pramono, perbedaan kampanye dengan sosialisasi yakni, bila kampanye ada pemaparan visi-misi serta program, sedangkan sosialisasi tidak ada. Dan pada saat sosialisasi, relawan kotak kosong pun diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.
Editor: Abhy