PPWI Harap Kasus Kriminalisasi Wartawan M Reza Diselesaikan -->

Iklan Semua Halaman

PPWI Harap Kasus Kriminalisasi Wartawan M Reza Diselesaikan

19 Januari 2019
Foto M Reza

SOPPENGTERKINI.COM,ACEH - Sekretaris Jenderal PPWI, H. Fachrul Razi, MIP mengharapkan agar kasus kriminalisasi wartawan atas nama M. Reza alias Epong Reza  (30) segera selesai. Itu dikatakannya saat membesuk Epong Reza di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bireuen, Aceh, Kamis (17/1/2019) lalu.

Pada kunjungannya,Wakil Pimpinan Komite I DPD RI asal Aceh Fachrul Razi memberikan semangat kepada Epong Reza, wartawan salah satu media online tersebut agar tetap tegar dalam menghadapi kasus yang menimpanya.

Fachrul Razi mengaku, sengaja pulang ke Aceh hanya dalam rangka menjenguk dan silaturrahmi dengan Epong Reza yang tersandung kasus pencemaran nama baik di media sosial (Medsos).

"Saya datang menjenguk Epong, selain untuk bersilaturrahmi, juga memberinya semangat dan dukungan moril. Kita berharap kasus ini bisa selesai secepatnya,” kata Fachrul.

Sebagaimana diketahui, Epong Reza ditahan Polres Bireuen pada Jumat (21/12/2018) lalu karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial lewat akun Facebooknya, pada 25 Agustus 2018.

Kemudian dilaporkan oleh H Mukhlis, A.Md melalui kuasa hukumnya Guntur Rambe, SH, MH pada 4 September 2018 lalu.

Dalam kasus ini, Epong Reza dianggap melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Epong Reza yang sebelumnya ditahan di sel Mapolres Bireuen kemudian dipindahkan ke Rutan Bireuen pada 13 Januari 2019.

Laporan: SR/Red
Editor: Risal