Perburuan PI 10 Persen, Dewan: Masih Banyak Yang Harus Dipenuhi -->

Iklan Semua Halaman

Perburuan PI 10 Persen, Dewan: Masih Banyak Yang Harus Dipenuhi

11 Februari 2019


Komisi III DPRD Kabupaten Wajo kembali melanjutkan perburuan dengan berkonsultasi ke Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI di Jakarta, Senin 11/2/2019.

SOPPENGTERKINI.COM, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan terus bekerja keras untuk mendapatkan implementasi Permen ESDM No 37 tahun 2016 yang memberikan kejelasan terhadap ketentuan pelaksanan penawaran Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen sebagai daerah penghasil.

"Permen ESDM No 37 tahun 2016, mewajibkan kontraktor menawarkan PI 10 persen kepada BUMD daerah yang wilayah kerja Minyak dan gas (Migas), sedangkan di Wajo kita punya di Kecamatan Gilireng dan Kecamatan Pammana," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Ir A Saenurdin Husain.

Sebelumnya Komisi III DPRD Kabupaten Wajo juga sudah melakukan konsultasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, kini Wakil Rakyat dari Komisi III DPRD Kabupaten Wajo kembali melanjutkan perburuan dengan berkonsultasi ke Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI di Jakarta.

"Ini semua kita lakukan dalam rangka meningkatkan peran serta daerah melalui kepemilikan PI dalam kotrak kerjasama, Kabupaten Wajo yang merupakan salahsatu daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) berupa gas alam," kata Politisi Partai Demokrat Kabupaten Wajo itu.


Komisi III DPRD Kabupaten Wajo kembali melanjutkan perburuan dengan berkonsultasi ke Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI di Jakarta, Senin 11/2/2019.

Lanjut Ir A Saenurdin mengatakan, dari hasil kunjungan tersebut, kementerian memberikan apresiasi dan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo untuk melakukan koordinasi terkait dengan Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang fesifik tentang pengelolaan PI 10 persen, sesuai dengan Permen ESDM No 26 tahun 2016. 

"Masa kontrak PT EEES baru akan berakhir 24 Oktober 2022 dan pada saat itulah BUMD baru diperbolehkan terlibat dalam hal pengelolaan PI 10 persen. Mekanismenya persuratan dari Kementerian dan SKK Migas, saya kira prosesnya masih memerlukan waktu yang cukup lama, karena masih banyak persyaratan teknis dan administrasi yang diatur dalam Permen tersebut," terangnya.

Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo