barang bukti berupa kendaraan roda Dua, jenis Kawasaki Ninja berwarna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DD 5446 JN. |
SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Baru sebulan lepas dari Lembaga Pemasyarakat Bone, Kasmin alias Abd Nasir kembali harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Soppeng.
Kasmin diamankan petugas dari Polsek Mario Marioriwawo dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan, kasus yang sama membuatnya mendekam selama 18 bulan di Lapas Bone.
Saat diamankan, warga Desa Garessi kabupaten Barru itu, petugas Polsek Marioriwawo menyita barang bukti berupa kendaraan roda Dua, jenis Kawasaki Ninja berwarna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DD 5446 JN.
Hasil pemeriksaan sementara Polisi, diketahui Kasmin berhasil membawa kabur motor milik Firman (40) asal Tambolo Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dengan berpura-pura mengajak pemiliknya menagih hutang.
"Setelah sampai di Taneteriaja, Kasmin berpura-pura hendak pergi menagih dengan mengendarai motor sendirian, dan Firman diturunkan dari motor sambil menunggu, nahas karena motor tersebut macet di wilayah hukum Polsek Marioriwawo," kata Kapolsek Marioriwawo Iptu Agustinus Teko SH.
Kasmin beserta barang bukti berupa motor sudah diamankan di Mapolsek Marioriawawo untuk kepentingan pengembangan kasus yang menjerat Kasmin alias Abd Nasir.
Laporan: Syahrul