Dewan Kunjungan ke Dinas Perhubungan Kota Makassar, Klik Hasilnya.! -->

Iklan Semua Halaman

Dewan Kunjungan ke Dinas Perhubungan Kota Makassar, Klik Hasilnya.!

5 Maret 2019
Kunjungan komparasi DPRD Kabupaten Wajo di Dinas Perhubungan Kota Makassar


SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar kunjungan komparasi dan koordinasi ke Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo Baso Oddang mengatakan, penetapan kelas jalan di daerah merupakan dasar perencanaan pembangunan, pendayagunaan, pengembangan dan pengoprasian lalu lintas dan angkutan jalan.

"Tujuannya sebagai suatu jaringan lalu lintas dan angkutan jalan serta alat pemersatu secara terpadu dan dinamis. Terwujudnya penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan adalah sebagai penunjang pembangunan disegala bidang," terang Baso Oddang

Legislator Partai PDI-P lebih jauh mengatakan, Perda tersebut juga upaya mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan guna meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran serta kenyamanan pengguna jalan maa diperlukan penetapan Perda kelas jalan daerah.

"Penetapan kelas jalan berdasarkan karakteristik kendaraan bermotor serta daya dukung jalan untuk menerima muatan sumbu terberat dalam pemenuhan kebutuhan lalulintas dan angkutan jalan, maka jalan di wilayah daerah dibagi kedalam 4 kelas, yakni Kelas III A,B, C dan kelas IV," terang Baso Oddang.

Kunjungan komparasi DPRD Kabupaten Wajo di Dinas Perhubungan Kota Makassar

Ditambahkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo Ir A Saenurdin Husain mengatakan, kelas jalan menurut kemampuan daya dukung jalan yaitu jalan kelas III A yang merupakan jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang 18.000 mm dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Lanjut Legisltaor Partai Demokrat itu mengatakan, Kelas III B merupakan jalan kolektor yang dilalui kendaraan ukuran lebar 2.500 mm ukuran panjang 12.000 mm dengan berat 8 ton, dan jalan kelas III C merupakan jalan lokal yang dilalui kendaraan ukuran lebar 2.100 mm, panjang 9.000 dengan muatan 8 ton.

"Sementara jalan kelas IV yang merupakan jalan lingkungan boleh dilalui kendaraan lebar tidak melebihi 2.000 mm, ukuran panjang 6000 mm dan muatan idizinkan seberat 5 ton," tutupnya.

Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo