Enam Tersangka Kejahatan Seksual Anak -->

Iklan Semua Halaman

Enam Tersangka Kejahatan Seksual Anak

12 Februari 2020


 
SOPPENGTERKINI.COM,WATANSOPPENG,--Kejahatan anak di Soppeng meningkat. Sepanjang 2019 lalu, Polres Soppeng menangani lima kasus kejahatan anak. Dari kasus itu ditetapkan tersangka sebanyak enam orang. 

Kapolres Soppeng, AKBP Puji Saputro mengatakan kejahatan  mulai bergeser ke anak. Kejahatan anak di Soppeng yang ditangani terdiri  kasus pencabulan tiga kasus, satu kasus pemerkosaan dan satu kasus bawa lari.

"Enam orang sudah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual anak. Dari lima kasus itu terdiri pencabulan, penyetubuhan dan kasus membawa lari. Kejahatan anak di Soppeng mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya," kata Puji Saputro, di Mapolres Soppeng, Selasa 11 Februari.

Menurutnya, enam pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Soppeng. Tersangka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun untuk pencabulan seksual, sedangkan untuk persetubuhan maksimal 5 tahun.

Dia berharap peran orang tua untuk mengawasi anaknya. Terutama dari pengaruh gedget. Lingkungan sekolah juga berperan dalam melindungi anak dari kekerasan anak.

"Kami berharap warga jangan takut dan malu melapor bila jadi korban kekerasan anak. Pihak polres bertindak cepat menangani kasus kekerasan dan kejahatan anak,"tambah Kasat Reskrim Soppeng, AKP Amri. ($)