Rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng pembicaraan tingkat I
Agenda
Penjelasan Bupati dan penyerahan secara resmi rancangan perda tentang perlindungan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, rancangan perda tentang pengelolaan sampah dan rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik. Rapat digelar
Ruang rapat paripurna DPRD soppeng, selasa 16/11/2021.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM
Dalam rapat tersebut dilakukan penyerahan secara Resmi rancangan perda tentang perlindungan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, rancangan perda tentang pengelolaan sampah dan rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik oleh Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi razak,SE kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin M. Adam. S.Sos, MM
Bupatj Soppeng A Kaswadi terhadap penyampaian 3 ramperda dari Pemerintahan Daerah tersebut, dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut.
1. RANPERDA TENTANG PERLINDUNGAN PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PESERTA DIDIK
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu unsur sebuah satuan pendidikan yang menjalankan kegiatan pendidikan, selain bertujuan memberikan ilmu pengetahuan dalam rangka menciptakan peserta didik yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, juga memiliki tanggungjawab dalam pembentukan peserta didik yang memiliki karakter yang baik.
2. RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang tersebut, pengelolaan sampah dilaksanakan dalam 2 kegiatan pokok, y pengelolaan sampah di daerah di atur dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah pengelolaan sampah dibentuk dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.
Rancangan Peraturan Daerah ini yang berisi 22 BAB, 67 Pasal berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik serta untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
3. RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu pemerintah pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga masyarakat.