Selain ke 16 satwa jenis Julan Sulawesi (Rhyticeras) juga dilepas 10 ekor Kringkin bukit (PrionitasPlatury) satu ekor dan Prikici dora (Tricholusus otaney).
Kabid KSDA Wilayah II Pare Pare Ahmad Yani mengatakan, satwa jenis burung ini dilepas di hutan bebas dalam rangka melestarikan hewan tersebut. Karena jika tinggal di kandang tidak terurus dengan baik, tidak bisa berkembang biak, sama halnya dengan manusia kalau di penjara biar dikasih makan enak kandangnya dari emas tapi terkurung maka tidak bisa juga berkembang biak,kata Ahmad Yani
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Soppeng Hj.Andi Nurlina juga mengatakan, dengan dilepasnya satwa yang dilindungi khususnya di Kabupaten Soppeng, diharapkan bisa berkembang biak."Satu hal yang saya pikirkan tadi, apakah memungkinkan sesuai dengan aturan kalau satwa seperti ini bisa ditempatkan di Permandian Alam Lejja.(ST)