Simpan Sabu, Empat Tersangka Diamankan di Home Stay Prima -->

Iklan Semua Halaman

Simpan Sabu, Empat Tersangka Diamankan di Home Stay Prima

30 Juli 2018
Sumber: website resmi Polres Wajo

SOPPENGTERKINI.COM ,WAJO - Kepolisian resort (Polres) Wajo amankan Empat tersangka penyalahgunaan narkotik jenis sabu di Jl. Nuri Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu 29/7/2018.

Empat tersangka yang diamankan di Home Stay Prima itu adalah Reni (24) warga Jl Lembu, dan YUS (36), Tanto (26) warga Jl A. Paggaru Sengkang, serta Edy (28) warga asal Jl Datuk Ulaweng Kecamatan Pammana, Wajo.

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Suardi S mengungkapkan, awalnya pertugas hanya mengamankan dua orang lelaki dengan barang bukti alat isap (bong) sabu pada pukul 01.00 Wita, di kamar 302 Home Stay Prima.

“Keduanya kemudian diintrogasi di Unit Narkoba Res Wajo. Dari hasil pengembangan, kedua tersangka menyangkal jika bong itu miliknya, tetapi milik perempuan bernama Reni yang berada di kamar sebelah yaitu kamar 303 bersama pacarnya,” kata Suardi.

Mendengar keterangan keduanya, petugas pun kemudian bersama pemilik home stay mendatangi kamar 303, tempat Reni dan pacarnya berada.

“Namun saat kita minta untuk membuka kamar, Reni dan pacarnya tidak mau keluar. Setelah diawasi dari lubang fentilasi diatas pintu kamar, keduanya ternyata pura-pura tertidur,” katannya.

Petugas kemudian mendobrak pintu kamar tapi tidak juga terbuka. Akhirnya pada pukul 03.00 Wita, Petugas bersama dengan pemilik home stay berhasil membuka pintu kamar dengan menggunakan linggis.

“Saat digeledah, kita menemukan satu sachet sabu dan satu sachet bekas pakai. Atas perbuatannya, pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Wajo guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya.