SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil IV (Pitumpanua-Keera) nomor urut 7, Andi Nelly, tidak memenuhi syarat.
Keputusan TMS diambil setelah menelusuri ijazah SMA Andi Nelly yang diketahui tidak lazim digunakan di lingkungan umum. Andi Nelly diketahui lulus di SMA Yayasan Emmy Saelan di Kota Makassar.
"Dan menurut Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, ijazah yang dimiliki Andi Nelly adalah ijazah yang khusus digunakan di lingkungan Yayasan Emmy Saelan," kata Ketua KPU terpilih, Haedar.
Menurut Haedar, sebelumnya KPU Wajo sudah memberi waktu kepada pihak Partai Gerindra bersama Andi Nelly untuk membuktikan bahwa ijazah yang dimilikinya tersebut memiliki ijazah penyetaraan yang bisa berlaku di lingkungan umum.
"Kita sudah berikan waktu sejak Jumat (21/12/2018) lalu , untuk menunjukkan ijazah penyetaraannya, dan melakukan ajudikasi di Bawaslu, hingga Bawaslu Wajo meminta kita untuk menjadikannya memenuhi syarat, kita akan lakukan," kata Haedar, Senin 24/12/2018.
Hingga berita ini dirilis, SOPPENGTERKINI.COM belum berhasil menghubungi pengurus Partai Gerindra Wajo atau Caleg yang dinyatakanTMS, Andi Nelly.
Penulis: Risal
Editor: Abhy