Mabes Polri Didesak Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Maros -->

Iklan Semua Halaman

Mabes Polri Didesak Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Maros

18 Desember 2018
Ketua HIPMI Maros Raya Abustan Djunaedi

SOPPENGTERKINI.COM,MAROS--Markas Besar (Mabes) Polri didesak untuk segera melimpahkan Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Maros Hatta Rahman bersama dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Bareskrim Mabes Polri terkaitaan lampu jalan (LED).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HIPMI) Maros Raya, Abustan Djunaedi. Abisan mendesak penegak hukum dalam hal Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar segera melimpahkan kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Bupati Maros, Hatta Rahman sebagai tersangka ke proses hukum selanjutnya.

Desakan ini dilontarkan karena sudah tiga tahun Bupati Maros menyandang status tersangka namun belum dialihkan ke proses hukum selanjutnya di Kejaksaan. Sampai detik ini kasusnya tersebut diduga masih diranah penyidikan di Bareskrim Mabes Polri, tidak ada tanda-tanda akan naik penuntutan di Kejaksaan Agung.

"Ini ada apa dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri, 3 tahun lebih Hatta Rahman berstatus tersangka di institusi Polri, dampaknya masyarakat kemudian bisa mencurigai proses penegakan hukum di Polri yang terkesan lambat, sehingga memunculkan dugaan jika para tersangka ini dijadikan "sapi perahan" tidak terkecuali Bupati Maros," ujarnya.

Selain meminta ketegasan dari Mabes Polri soal kasus ini, HIPMI Maros Raya juga menyarankan Bupati Maros, Hatta Rahman untuk melakukan pra-pradilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut apa sudah sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pra-pradilan ini menjadi penting, karena jika Bupati Maros berhasil menang dalam proses itu, tentu akan otomatis membersihkan nama beliau yang selama ini telah tercemar oleh status tersangka, karena tentu sangat ironis Kabupaten Maros tercinta ini dipimpin oleh Bupati yang berstatus tersangka yang nyaris berlangsung selama satu periode kepemimpinan," tandasnya.

Penulis : Abrar
Editor : Ocha