Gakkum Dan Lantamal Gagalkan Kayu Ilegal Asal Papua Tujuan Surabaya -->

Iklan Semua Halaman

Gakkum Dan Lantamal Gagalkan Kayu Ilegal Asal Papua Tujuan Surabaya

8 Januari 2019
Barang bukti kayu ilegal asal Papua tujuan Surabaya (Ist)

SOPPENGTERKINI.COM,MAKASSAR - Direktorat pencegahan dan pengamanan hutan ditjen Gakkum LHK bersam (dit PPH) bersama Lantamal VI Makassar Armada II TNI dibantu tim gabungan berhasil mengamankan 57 kontainer berisi kayu ilegal asal dari Papua di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Selasa 8/1/2019.

Kayu tersebut diperkirakan kurang lebih 914 meter kubik dengan nilai harga mencapai Rp16,5 milyar rupiah. Kayu tersebut sudah di tahan guna untuk melakukan pemeriksaan kepada pemilik kayu dan juga dilakukan penyelidikan lebihlanjut kepada pihak kapal dan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi,Saat dikonfirmasi melalu telefon genggamnya membenarkan hal itu"Iya kami memang menahan kayu berasal dari Papua yang mau dikirim ke Surabaya dan sementara penyidik masih mendalami kasus itu, kayu yang diamankan di Pelabuhan Makassar sebanyak 57 kontainer," ungkap Muhammad Nur.

Dalam menindaklanjuti laporan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ditjen Gakkum KLHK melakukan analysis data dan operasi intelijen,pada ahkir bulan Desember 2018 lalu. Ditjen Gakkum LHK menemukan adanya indikasi pengangkutan kayu ilegal dari pelabuhan Jayapura menuju Surabaya sebanyak 57 kontainer yang diduga ilegal.

Direktorat PPH lalu memerintahkan balai Gakkum wilayah Sulawesi dibeckup Lantamal VI Makassar, Bea Cukai, KSOP Makasaar melakukan operasi. Alhasil kayu bernilai milliaran rupiah diamankan."Kami akan mendalami kasus itu siapa saja yang terlibat mulai kapal dan pemilik kayu penyidik akan diperiksa,"tutupnya.

Sementara Direktur Pencegahan Dan Pengamanan Hutan Ir. Sustyo Iriyono, menyatakan Bahwa Komitmen Pemerintah dalam Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) akan selalu ditingkatkan dan dilakukan secara berkesinambungan.

Rangkaian penyelamatan SDA Papua ini dilakukan bersama seluruh Stakeholder, mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai dan Pemerintah Daerah.

Penyelamatan SDA Tanah Papua dimulai dengan post audit terhadap 10 Industri di Papua dan menemukan pelanggaran Berat, dilanjutkan pada awal Desember 2018, dan berhasil mengamankan 40 Kontainer di Pelabuhan Surabaya, dan hari ini menangkap dan menahan 57 Kontainer.

Rasio Ridho Sani, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, sangat khawatir dengan kerusakan Lingkungan Hidup yang masih marak terjadi di Tanah Papua. Ia menyatakan, Penyelamatan SDA tanah Papua menjadi sangat Prioritas, mengingat Hutan Tropis alami Indonesia di Papua saat ini menjadi sasaran utama mafia pembalakan liar.

“Kami telah mendeteksi perubahan modus dan pola-pola para mafia ini, tapi Ditjen Gakkum telah siap menghadapinya,” pungkasnya.

Saat ini Ditjen Gakkum telah memutahirkan dan meningkatkan kapasitas SDM dan sistem IT yang canggih untuk memberantas semua mafia SDA ini, baik pembalakan liar, pencemaran, dan perusakan lingkungan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Penulis: Haeruddin
Editor: Risal