SOPPENGTERKINI.COM, SOPPENG - Kabupaten Soppeng menjadi salahsatu daerah penghasil tembakau besar di Indonesia.
Tercatat, sebanyak 500 Ton tembakau dihasilkan oleh daerah yang dikenal Kota Kalong tersebut.
"Soppeng telah menghasilkan 500 ton tembakau pada tahun 2018. Ini tentunya merupakan sumbangsih yang besar bagi para industri tembakau di Kabupaten Soppeng," kata Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, Selasa (08/02/2019).
Dihadapan para tamunya, Pemerintah Soppeng telah memberi peluang untuk pengusaha-pengusaha rokok dan tembakau baik dari dalam maupun dari luar daerah.
"Disamping memberi peluang kami juga memberi solusi untuk meningkatkan hasil, Kontribusi yang masuk diwilayah kami cukup besar," tuturnya.
Kedari demikian, Bupati juga mengingatkan bahwa pengusaha rokok juga harus memahami bagaimana kewajiban dan hak kita, agar usahanya bisa berjalan dengan lancar. Salah satunya yaitu membayar pajak.
"Kita (Pemerintah) juga menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dan telah dialokasikan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan, berharap agar para pengusaha rokok yang ada di Kabupaten Soppeng senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai Pajak Rokok.
Hal ini dimaksudkan agar dapat mengembangkan dan mengembalikan kejayaan produk rokok di Kabupaten Soppeng dan mengangkat hasil Pajak Rokok di Kabupaten Soppeng.
Pertemuan ini dihadiri juga oleh Kadis Perindag Koperasi dan UKM, Kepala BPKD, Kanwil Pajak, Direktur Perusda, Kabag Ekbang, Kabag Humas dan Protokol. (**)
Tercatat, sebanyak 500 Ton tembakau dihasilkan oleh daerah yang dikenal Kota Kalong tersebut.
"Soppeng telah menghasilkan 500 ton tembakau pada tahun 2018. Ini tentunya merupakan sumbangsih yang besar bagi para industri tembakau di Kabupaten Soppeng," kata Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, Selasa (08/02/2019).
Dihadapan para tamunya, Pemerintah Soppeng telah memberi peluang untuk pengusaha-pengusaha rokok dan tembakau baik dari dalam maupun dari luar daerah.
"Disamping memberi peluang kami juga memberi solusi untuk meningkatkan hasil, Kontribusi yang masuk diwilayah kami cukup besar," tuturnya.
Kedari demikian, Bupati juga mengingatkan bahwa pengusaha rokok juga harus memahami bagaimana kewajiban dan hak kita, agar usahanya bisa berjalan dengan lancar. Salah satunya yaitu membayar pajak.
"Kita (Pemerintah) juga menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dan telah dialokasikan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan, berharap agar para pengusaha rokok yang ada di Kabupaten Soppeng senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai Pajak Rokok.
Hal ini dimaksudkan agar dapat mengembangkan dan mengembalikan kejayaan produk rokok di Kabupaten Soppeng dan mengangkat hasil Pajak Rokok di Kabupaten Soppeng.
Pertemuan ini dihadiri juga oleh Kadis Perindag Koperasi dan UKM, Kepala BPKD, Kanwil Pajak, Direktur Perusda, Kabag Ekbang, Kabag Humas dan Protokol. (**)