Jam operasional mulai buka pukul 07.30 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
Penerapan pembatasan kegiatan dan jam operasional ini mulai berlaku 11 Januari 2021 sampai tanggal 21 Januari.
Kadis PPK UKM Soppeng, A Makkaraka menegaskan aturan itu sesuai surat Nomor 01/PPK UKM/I/2021 tertanggal 8 Januari.Surat itu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 khususnya di Restoran/Rumah Makan dan Warung Kopi.
"Jam operasional warkop dan rumah makan kembali dibatasi. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19,"kata A Makkaraka, Minggu 10 Januari.
A Makkaraka menjelaskan kegiatan operasional rumah makan harus dikurangi sekitar 25 persen. Pesan antar jemput tetap dibolehkan sepanjang mengikuti protokol kesehatan.
Sekadar diketahui, pekan terakhir ini kasus pasien yang terpapar Covid 19 melonjak tajam. Penularannya berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Jumlah kasus mencapai ratusan orang dalam perawatan.