Bardalih Patuhi Aturan KPU, Tim IYL-Cakka Lepas Branding Kendaraan -->

Iklan Semua Halaman

Bardalih Patuhi Aturan KPU, Tim IYL-Cakka Lepas Branding Kendaraan

14 Februari 2018



MAKASSAR - Tim dan Relawan IYL-Cakka melepas atribut peraga atau branding di kendaraan masing-masing, sesuai arahan KPU sebagai penyelenggara.

Hal itu dilakukan tim pemenangan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 4, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) untuk membuktikan komitmennya taat pada aturan KPU.


Di posko pemenangan IYL-Cakka "Rumah Kita" di Jalan Hertasning, misalnya, beberapa kendaraan tim yang masih menggunakan branding Punggawa Macakka, dilepas oleh relawan sejak pagi hingga siang ini.

Sebelumnya, sesaat setelah ditetapkan resmi oleh KPU sebagai kontestan, duet yang dikenal Komitmen, Tegas dan Merakyat ini langsung mengeluarkan imbauan kepada tim dan relawannya di semua kabupaten/kota.

"Pasca ditetapkan kami langsung melaksanakan imbauan itu. Tanpa menunggu lama-lama," terang Ketua Tim Pemenangan IYL-Cakka, Bahar Ngitung, Rabu (14/2/2018).

Berdasarkan pantauan, beberapa kendaraan tim dan relawan yang dibranding IYL-Cakka langsung dipreteli. Seperti beberapa kendaraan yang terparkir di Rumah Kita, Jalan Hertasning, Makassar.

Mereka kompak melakukan memperlihatkan kebersamaan yang erat. "Juga bando, baliho, spanduk, maupun banner-banner sebagian sudah ada yang menurunkan," lanjut Obama, sapaan akrab Bahar Ngitung.

Lanjut Obama, saat menertibkan alat peraga, maupun selama masa kampanye, tim dan relawan juga diingatkan untuk menghindari kampanye hitam atau saling menjelek-jelekkan kandidat.

"Pak Ichsan maupun Pak Cakka sudah berpesan. Pilgub ini harus kita jadikan momentum untuk adu ide dan gagasan. Bukan saling menjelekkan. Karena sekali lagi, semua pasangan adalah putra putra terbaik Sulsel," tambahnya.

Sekadar diketahui, pasca KPU menetapkan empat pasangan, semua atribut peraga kandidat yang terpasang harus ditertibkan. Mengingat, pemasangan dan penempatan alat peraga,  kini menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Di aturan, atribut peraga akan diproduksi oleh KPU. Setelah itu, diberi batasan jumlah kepada masing-masing kandidat untuk pemasangannya. Itupun desainnya harus sesuai dengan produksi yang dilakukan KPU.

Penulis: Rusman