AMIWB Minta Satpol PP Tindaklanjuti Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Maniangpajo -->

Iklan Semua Halaman

AMIWB Minta Satpol PP Tindaklanjuti Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Maniangpajo

21 Agustus 2018
SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Terciumnya praktik prostitusi berkedok Warung Kopi di wilayah Lingkungan Salodua, Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi-Selatan, mendapat respon dari AMIWB.

Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) akan melayangkan somasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) agar menindaklanjuti dugaan praktik prostitusi berkedok Warkop di Salodua, Desa Mattirowalie.

"Warung kopi tersebut diindikasikan melanggar perda no 11 tahun 2012 pasal  31 yakni untuk menjalankan usaha rumah bernyanyi,karaoke,klub malam diskotik dan sejenisnya dilarang," kata Presiden AMIWB Herianto Ardi.

Lanjut Herianto Ardi mengatakan, dalam Perda tersebut dilaranga menyediakan tempat pemajangan akuarium pramuria, pelayan, dilarang
beroperasi tanpa menggunakan peredam suara.

"Dilarang menyediakan tempat dan fasilitas yang memungkinkan terjdinya prostitusi dan asusila, dilarang menyediakan fasilitas tempat tidur dan sejenisnya dan dilarang menggunakan pintu yang tidak tembus pandang," kata jelas Herianto Ardi.

Sebelumnya ramai diperbincangkan warga net di Kabupaten Wajo adanya praktik prostitusi berkedok Warkop di kawasan poros Parepare-Wajo yang mendapat keluhan warga sekitar.(*)


Editor: Abhy