Mantan Tenaga Kontrak Polisikan Oknum Satpol PP di Soppeng -->

Iklan Semua Halaman

Mantan Tenaga Kontrak Polisikan Oknum Satpol PP di Soppeng

29 September 2018

SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Nur Evitasari, warga asal Jl Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan (Sulsel) secara resmi melaporkan oknum Satpol PP inisial AM, atas dugaan pencemaran nama baik (Defamation).

Menurut Nur Evitasari, oknum Satpol AM dipolisikan karena merasa nama baiknya tercemar, atas tudingan telah melakukan perbuatan mesum. Kata Evi, tuduhan tersebut sudah dialamatkan kepada dirinya sejak Mei 2017 lalu.

"Saya dituduh telah melakukan hal tidak senonoh dengan kata lain berbuat mesum sekira bulan Mei 2017 tahun yang lalu," kata mantan Tenaga Kontrak, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Soppeng itu. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dari Nur Evitasari, melaporkan oknum Satpol AM. 

"Iya benar, kami sudah menerima laporan (EVI red) atas dugaan pencemaran nama baik dengan Nomor STTP /159 / IX / 2018/ SPKT," ungkap mantan Kasat Narkoba Bulukumba itu, melalui telepon selularnya.

Penulis: Lantur
Editor: Abhy