SOPPENGTERKINI.COM,PALOPO,--Tim Jatanras Polres Palopo berhasil melakukan pengrebekan terduga pelaku judi togel di tiga tempat yang berbeda dalam satu hari sabtu (10/11/2018).
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni YT (52), TT (50), RP (41) dan TH(50). Penangkapan keemapt orang tersebut karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 303 KUHP, melakukan perbuatan judi togel atau togel online.
Saat unit Jatanras Polres Palopo melakukan penangkapan di tiga tempat yang berbeda, Kempat pelaku yakni YT (52), TT (50), RP (41) dan TH(50) tidak berkutik karena saat itu ditemukan sejumlah barang bukti dari judi togel tersebut.
Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah, SIK, MH mengatakan bahwa terduga pelaku yang berinisial YT ditangkap di dalam terminal kota palopo, TT ditangkap di jalan Batara kota palopo sedangkan RP dan TH di jalan Ahmad Razak kota Palopo.
"Pengungkapan kasus tersebut karena dinilai kegiatan itu merupakan penyakit masyarakat sehingga harus diberantas. Penangkapan tersebut berkat kerjasama masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut," kata Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah, SIK, MH.
Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf mengatakan bahwa barang bukti dalam penggeledahan dan penangkapan para tersangka ditemukan lembaran catatan Kupon Putih baik itu buku rekapan pemasangan togel, dan kertas bukti pemasangan togel.
"Selain itu juga ditemukan uang berjumlah Rp. 1.293.000 yang merupakan hasil pemasangan orang lain serta 1 (satu) unit handphone untuk melakukan transaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf.
Penulis : Aco
Editor : Ocha