Ditetapkan Tersangka Korupsi Armiyati Mangkir Dari Panggilan Penyidik -->

Iklan Semua Halaman

Ditetapkan Tersangka Korupsi Armiyati Mangkir Dari Panggilan Penyidik

1 Februari 2019
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyato bersama wartawan

SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Oknum Kepala Desa (Kades) Labae, Armiyati mangkir dari panggilan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi dana desa(ADD) dan Dana desa(DD) Desa Labae tahun 2017, Jumat 1/2/2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng AKP Rujiyanto membenarkan mangkirnya, Armiyati memenuhi panggilan Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Soppeng.

"Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, dari keterangan tersangka, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kuasa hukumnya belum siap," kata AKP Rujiyanto kepada SOPPENGTERKINI.COM.

Tidak dipenuhinya panggilan penyidik, Tipikor Reskrim Polres Soppeng bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Armiyati pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari ADD dan DD.

"Kalau sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Polres Soppeng, Kepala Desa Labae Armiyati akan dijemput paksa," tegas Rujiyanto.

Sekadar diketahui Kades Labae aArmiyati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Alokasi dana desa (ADD) dan Dana desa(DD) Desa Labae tahun 2017/2018 dengan estimasi kerugian Negara sekitar Rp419 Juta.

Laporan: Syahrul
Editor: Risal