Dari Jl A Ninnong ke Tanjong Manik, Polisi Amankan Pelaku dan Sabunya -->

Iklan Semua Halaman

Dari Jl A Ninnong ke Tanjong Manik, Polisi Amankan Pelaku dan Sabunya

5 Februari 2019

SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, Selasa (5/2/2019) kemarin.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, berawal saat penangkapan Cimmang (32) di Jl HA Ninnong Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.Dan dari Cimmang ditemukan sabu seberat 0,30 gram.

"Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari Lelaki Haryadi," kata Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi S , Rabu 6/2/2019.

Lanjut Suardi mengatakan, kasus yang menjerat Cimmang kemudian dikembangkan dan alhasil, petugas berhasil mengamankan kurir sabu Haryadi. Pengembangan kasus terus dilakukan muncul lah nama Leo (40) warga Tanjong Manik Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.


Namun sebelum petugas tiba, Leo sudah melarikan diri dan meninggalkan 2 buah HP,  1 (satu) bungkus rokok berisikan narkotika jenis sabu-sabu 0,29 gram di balai-balai dibawah kolong rumah tempatnya mangkal.

"Haryadi dan Cimmang beserta barang bukti kita amankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya dilakukan upaya pengejaran dengan melacak keberadaan tersangka Leo," kata Suardi.

Laporan: Tim
Editor: Risal