SOPPENGTERKINI, SOPPENG-Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Soppeng, Nomor 53 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa, maka tim penjaringan Desa Kessing Kecamatan Donri-Donri melaksanakan tes wawancara Calon Aparat Desa, setelah dinyatakan lulus berkas, di Aula Kantor Desa Kessing, Selasa 9 Juli 2019.
Ketua Panitia Harun Sinala saat dikonformasi mengatakan bahwa, untuk penjaringan aparat Desa Kessing dengan Formasi Kepala Dusun karena jabatan Kepala Dusun Empagae Lowong, untuk itu kita buka pendaftaran penjaringan kemarin,
"Ada tiga calon yang mendaftar di dinyatakan berhak mengikuti teks wawancara yakni, Ruslan, Ahmad dan Juswang, dengan hasilnya nanti kita kirim ke Kabupaten melalui Camat, namun nanti tetap dikembalikan ke kepala desa untuk keputusan akhir, Jelas Harun.
Sementara Kepala Desa Kessing Andi Adam Malik mengatakan bahwa, penjaringan kepala Dusun Empagae kami profesional saja artinya, namupun kami dikembalikan dua nama nantinya untuk diputuskan satu orang, tetap kami berdasar ke nilai tertinggi, karena kami butuh yang SDMnya lebih baik,"ungkap Andi Adam.
Andi Adam Malik juga menambahkan bahwa, tugas dan tanggung jawab selaku Kepala Dusun itu cukup berat yang perpanjangan tangan kepala desa, jangan hanya persoalan kecil saja nanti dibebankan semua ke kepala desa untuk menyelesaikan, makanya kami butuh yang SDMnya cukup matan," jelas Andi Adam.(Alan)