SOPPENGTERKINI, SOPPENG-Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal ini Bagian Hukum dan Perundang - undangan Sekertariat Daerah Kab.Soppeng gelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terpadu di Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, Selasa (16/7).
Sosialisasi ini akan berlangsung selama 10 Hari di semua Desa dan Kelurahan Se kabupaten Soppeng.
Dalam materinya Kasat lantas polres soppeng Iptu Hasanang, mengatakan setiap warga Indonesia harus paham tentang Undang - undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, Etika berlalulintas dijalan dan Mekanisme pengurusan, Sim, Stnk, Bpkb, E-tilang.
"Dengan adanya sosialiasi ini semoga terwujud kesadaran hukum, budaya hukum masyarakat dan aparat serta sikap prilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap peraturan perundang - undangan," kata Iptu Hasanang.
Diakhir acaara kasat lantas mengharapkan pesan ini juga disampaikan kepada keluarga dan tetangga agar selalu berhati - hati dalam berkendara. Pegang teguh motto Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan Keselamatan untuk Kemanusiaan.(sar)