Sapi Kurban Harus Kantongi SKHK -->

Iklan Semua Halaman

Sapi Kurban Harus Kantongi SKHK

29 Juli 2020


SOPPENGTERKINI-- Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan Soppeng mengimbau masyarakat lebih selektif memilih hewan kurban. Disarankan membeli hewan kurban yang sudah melalui pemeriksaan dan mengantongi surat keterangan hewan (SKH).

Kadis DPKHP Soppeng, Erman Asnawi mengatakan pihaknya sudah
rutin melakukan pemeriksaan hewan kurban didelapan kecamatan. Pemeriksaan dilakukan secara pro aktif dengan mengunjungi semua titik penampungan hewan kurban baik berdasarkan permintaan masyarakat maupun sifatnya sidak.

"Kita sarankan memilih hewan kurban yang sudah melalui pemeriksaan. Hewan yang sudah diperiksa dilengkapi SKH dan diberikan gratis,"kata Erman Asnawi, Rabu 22 Juli.

Erman menambahkan pemeriksaan hewan kurban dilakukan dua tahap. Yakni antemortem sebelum hewan disembelih dan postmortem setelah hewan disembelih.
Antemortem secara umum terkait kecacatan, umur, tampilan mata dan hidung, suhu tubuh, detak jantung, kulit dan facesnya. Sedangkan postmortem secara umum terkait dengan karkas, paru, hati, limpa, ginjal, usus dan cacing.

"Petugas dari DPKHP siap memberikan pelayanan secara gratis . Peternak bisa menghubungi petugas untuk,"tambah kordinator tim penanganan hewan kurban, Drh Hartono.

Hartono menyarankan masyarakat membeli hewan kurban di Pasar Hewan Cangadi yang diselenggarakan setiap hari Senin. Sapi kurban yang disiapkan sudah melalui pemeriksaan antemortem.($)