Biaya Penerbitan dan Perubahan SPPT Kena Tarif, Ini Kata Armayani -->

Iklan Semua Halaman

Biaya Penerbitan dan Perubahan SPPT Kena Tarif, Ini Kata Armayani

24 Juli 2018
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Ir Armayani M.Si

SOPPENGTERKINI.COM,WAJO--Warga masyarakat di Kabupaten Wajo kini "galau" pasalnya, untuk mengurus penerbitan dan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikenakan biaya kepengurusan.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang melakukan pengurusan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu. Di depan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo, warga mengaku resah karena dimintai biaya ratusan ribu rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Ir Armayani mengatakan bahwa pengurusan penerbitan dan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Wajo itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

Bahkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Wajo itu menegaskan bahwa dirinya tidak segang-segang melakukan penindakan terhadap bawahannya jika melakukan pemungutan pembayaran karena pengurusan penerbitan dan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) itu gratis dan dicetak di Badan Pendapatan Daerah.

"Jadi kalau ada penarikan biaya di masyarakat itu diluar tanggung jawab kami di Badan Pendapatan Daerah karena kami keluarkan secara gratis. Kami himbau masyarakat untuk mengurus langsung SPPTnya jangan melalui pihak ke 3 karena biasanya yang melakukan penarikan itu adalah pihak ke tiga dan mengatasnamakan Badan Pendapatan Daerah," tegas Armayani (**)

Editor : Ocha