Digugat Hutang 32 Milliar ke Pengadilan Niaga, KJU dan H Amran Beberkan Bukti Penyelewengan Penggugat -->

Iklan Semua Halaman

Digugat Hutang 32 Milliar ke Pengadilan Niaga, KJU dan H Amran Beberkan Bukti Penyelewengan Penggugat

3 Agustus 2018

SOPPENGTERKINI.COM ,SURABAYA - Rekanan bisnis antara CV Kalimass Jaya Utama (KJU) dengan PT Intan Baruprana Finance (IBF) terjalin sejak tahun 2012 berujung gugatan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. KJU beserta direkturnya menjadi tergugat, IBF selaku penggugat.

KJU beserta Direkturnya H Amran SE, diseret ke meja hijau atas hutang piutang diantara kedua rekanan bisnis Sewa-Beli alat berat/beco itu, namun tergugat juga melakukan perlawanan dengan membeberkan bukti terjadinya dugaan penyelewengan dan dugaan indikasi pemerasan yang dilakukan oleh penggugat.

Menurut kuasa hukum KJU dan H Amran, Surya Bakti Batubara, IBF telah melakukan penekanan terhadap KJU dan terindikasi melakukan pemerasan dan penggelapan dalam konflik bisnis perjanjian Sewa-Beli alat berat/beco tersebut.

Bukan hanya membeberkan berkas bukti dugaan penyelewengan ke publik, melalui kuasa hukum, KJU dan H Amran juga membeberkan bukti penyelewengan tersebut ke ke OJK dan IKNB.

"Bahwa dalam restrukturisasi, seharusnya sisa utang dihitung dengan cara mengakumulasi sisa utang,bunga,denda terlambat, periode/tenor diperpanjang,tetapi dengan tingkat suku bunga yang tidak diturunkan," kata Surya Bakti.

Lanjut Surya Bakti Hingga tahun 2016, masih terdapat 6 Perjanjian sewa beli yang belum selesai yang kemudian direstrukturisasi. Karena akibat restrukturisasi perjanjian tersebut, CV Kalimass mengalami kerugian.

Surya menduga,perubahan-perubahan (restrukturisasi) itu semata-mata hanya untuk kepentingan PT IBF agar laporan keuangannya terlihat baik dan bisa menjadi perusahaan go publik.

"Perhitungan untuk perjanjian-perjanjian yang belum selesai atas harga objek leasing yang tahun pembuatannya 2012-2013, jauh lebih mahal, bahkan lebih dari 100 persen dari harga pasaran per-unit pertahun pembuatan 2012-2013, bahkan dari harga unit baru,"Jelas Surya Bakti.


Baca juga: Terpilih Jabat Wakil Bupati Wajo, H Amran SE Digugat di Pengadilan Niaga Surabaya

Kata Surya Bakti,hal itu diakui atau dicatat dalam Account Reiceivable Ledger Report (catatan akunting) yang dibuat oleh PT IBF perihal keterangan nilai aset pendirian CV Kalimass Jaya Utama.

“Perhitungan restrukturisasi itu seharusnya meringankan beban kewajiban CV Kalimass,namun sebaliknya,sisa utang diperhitungkan secara akumulatif, tidak wajar dan ditentukan sendiri oleh PT IBF,”ungkapnya.(*)

Editor: Abhy