A Aswan Said Warning Guru Mendisiplinkan Siswa -->

Iklan Semua Halaman

A Aswan Said Warning Guru Mendisiplinkan Siswa

4 Maret 2019

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, A Aswan Said


KLIKSULSEL.COM, SOPPENG - Dalam proses belajar mengajar, tenaga pendidik harus bisa menahan emosinya dan tidak boleh atau dilarang melakukan hukuman disiplin dengan tindak kekerasan terhadap siswa-siswinya.


Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Soppeng A Aswan Said saat ditemui diruang kerjanya, Senin 4/3/2019.


Menurut A Aswan Said, bahwa dalam  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.


 
"Karena sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan," kata A Aswan Said.


Untuk itulah, Lanjut A Aswan Said mengatakan, potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan.(Adv)


Laporan: Syahrul