Forum Maros Bersatu Tolak Eksekusi Cambalagi -->

Iklan Semua Halaman

Forum Maros Bersatu Tolak Eksekusi Cambalagi

17 Januari 2018
 
MAROS - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Maros Bersatu "Tolak Eksekusi Cambalagi" menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Maros, Jl. Dr. Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kab. Maros, Rabu (17/1/2018).

Koordinator Forum Maros Bersatu, "Tolak Eksekusi Cambalagi", Abrar Rahman menegaskan dalam orasinya bahwa kehadiran Ahli Waris H. Kadir Bin Rani, H. Side dan H. Musi bersama 16 elemen organisasi kemahasiswaan dan pemuda se Kabupaten Maros sebagai bentuk penolakan atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Maros. 

Abrar mengatakan, secara hukum kasus tanah di cambalagi meski sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, namun tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena dalam amar putusan pengadilan tersebut luas tanah (empang) yang dituntut adalah 35 Ha, dengan batas-batas antara lain, sebelah barat, timur, selatan dan utara seluruhnya adalah sungai. Tapi faktanya di lapangan jika mengacu pada batas yang dimaksud luasnya obyek secara keseluruhan sekitar 200 ha.

Seluruh pemilik lahan yang ada dalam kawasan 200 Ha itu sangat keberatan jika eksekusi akan dilaksanakan dan mereka semua komitmen menolak dieksekusi, demikian penjelasan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Maros.

Kesalahan ini berawal ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada tahun 2017 mengadili perkara tersebut dan memenangkan Pemohon eksekusi yang kala itu bertindak selaku Penggugat tanpa melakukan Pemeriksaan Setempat (PS). Akibatnya, ketika luas tanah yang diklaim dalam putusan seluas 35 ha berbedah jauh dengan luas tanah berdasarkan fakta yang ada di lapangan seluas sekitar 200 ha, maka konsekuensi hukum akibat perbedaan luas tersebut adalah obyek perkara tidak bisa dilakukan eksekusi, lanjut mantan Ketua Umum PB HIPMI Maros Raya.

Karena itu Forum Maros Bersatu meminta Kepala Kepolisian Resort Maros tidak perlu merespon permintaan pengamanan oleh Pengadilan Negeri terkait upaya pelaksanaan eksekusi, sebab secara hukum obyek tersebut tidak bisa dieksekusi. Apa lagi warga yang menguasai obyek seluas 200 ha tersebut menolak pelaksanaan eksekusi.

Kepada Ketua Pengadilan Maros, Forum Maros Bersatu menuntut Ketua Pengadilan Negeri Maros untuk memberi kepastian hukum pada status tanah warga Cambalagi  dengan secepatnya mengeluarkan keputusan pengadilan berupa PENETAPAN bahwa tanah atau Empang di Cambalagi tidak bisa dilaksanakan eksekusi atau Non-Eksekutable.